Tobapos-- Ketua Dewan Syuro Partai
Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berpendapat putusan Mahkamah
Konstitusi soal pemilu serentak menyebabkan kevakuman hukum dalam
pelaksanaan pemilu.
Berikut ini kicauan Mantan Menteri Hukum dan HAM di @Yusrilihza_Mhd mengenai pendiriannya tersebut yang dibuat Selasa (28/1).
1. Saya telah kemukakan pendapat bahwa dengan UU Pilpres yg pasal2nya dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 45
2. Dan MK telah menyatakan bahwa pasal2 tsb tidak mempunyai kekuatan mengikat, namun dijadikan dasar utk melaksanakan Pilpres 2014
3. Maka siapapun yang terpilih menjadi Presiden/Wkl Presiden rawan menghadapi krisis legimitasi
4. Ada yang bantah saya dengan mengatakan tdk akan ada krisis lehitimasi, karena Presiden/wkl Presiden itu dipilih oleh rakyay dan sah
5. Saya katakan bahwa legitimasi itu bukan semata urusan politik, tetapi juga sosiologis dan normatif atau hukum
6. Seseorang disebut dan diakui sebagai kiyai atau ulama legitimasinya bersifat sosiologis, tergantung anggapan dan penerimaan masyarakat
7. Tdk ada institusi apapun yg berwenang mengangkat atau mengeluarkan SK mengangkat seseorang jadi kiyai atau ulama. Ini soal hukum
8. Begitu pula tidak diperlukan legitimasi politik untuk akui seseorang sebagai kiyai atau ulama. Mereka tak berurusan dg kekuasaan formal
9. Sebaliknya ada seseorang mengaku dirinya Bupati karena dia dipilih oleh 90 persen suara dalam Pilkada. Rakyatnya akui dia sebagai bupati
10. Itu berarti secara sosiologis dan politis orang tsb mendapatkan legitimasi sebagai bupati
11. Tapi ternyata orang itu dipilih jadi bupati oleh pilkada yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten yang tidak sah alias illegal
12. Maka orang yg mengaku bupati itu, meskipun mendapat legitimasi politis dan sosiologis, dia tidak legitimate di mata hukum
13. Dengan tidak legitimate di mata hukum, maka apapun keputusan dan tindakan yg dilakukan oleh bupati tsb tidak mempunyai kekuatan hukum
14. Dengan kata lain, bupati tadi adalah bupati illegal. Apapun tindakannya tidak sah dan tidak bernilai di mata hukum
15. Saya membandingkan putusan MK tentang uji UU Pilpres yg dimohon Efendi Ghazali dg putusan Pengadilan Agama tentang perceraian
16. Ada orang yg bilang analogi saya itu tidak nalar, bukan qias yang ma'qul dalam hukum fikih, dan tdk masuk akal
17. Yang lebih celaka, yang bilang qiyas atau perbandingan saya itu tiak nalar, malah tidak mengemukakan nalar apapun sbg bantahan
18. Inilah penyakit manusia Indonesia di era reformasi. Kalau tdk setuju dengan pendapat seseorang main hujat saja, tanpa argumen apapun
19. Membantah apalagi menghujat pendapat seseorang tanpa hujah atau argumen membuat manusia Indonesia mundur 5000 tahun
20. Sebab zaman Nabi Ibrahim hidup saja, beliau membantah patung itu tuhan, beliau gunakan argumen, bukan main hujat seenaknya
21. Begini, soal perbandingan tadi putusan MK dg Pengadilan Agama tadi. Putusan pengadilan itu beda dengan pengesahan peraturan perundang2an
22. Putusan peraturan perundang2an itu berlaku sejak disahkan atau diundangkan dalam lembaran negara, berita negara atau berita daerah
23. Namun norma dalam peraturan perUUan tadi bisa dinyatakan berlaku ke depan atau bahkan berlaku surut ke belakang
24. Misalnya dalam peraturan perpajakan. Disebutkan bhw peraturan tsb berlaku sejak diundangkan tgl 2 Januari 2014.
25. Namun ada pasal tertentu, misalnya pengenaan pajak tertentu baru berlaku 2 Juli 2014. Hal spt itu bisa dan biasa dlm peraturan perUUan
26. Bahkan di bidang hkm administrasi, peraturan bisa berlaku surut. Misalnya peraturan mengenai pengangkatan PNS.
27. Misalnya peraturan pengangkatan PNS itu dikeluarkan Menpan 2 Januari 2014 dan berlaku sejak disahkan pd tanggal tsb
28. Namun dlm peraturan itu dinyatakan peraturan tsb berlaku surut sejak 2 Januari 2012 bagi pegawai honorer yg telah aktif sjk tgl tsb
29. Putusan pengadilan, MK atau pengadilan manapun, beda dg pengesahan peraturan perundang2an
30. Putusan pengadilan itu mempunyai kekuatan hukum mengikat seketika sejak putusan itu dibacakan dalam sidang yg terbuka untuk umum
31. Putusan pengadilan tidak bisa berlaku surut dan tidak bisa baru berlaku ke depan setelah putusan dibacakan dalam sidang terbuka utk umum
32. Sebab putusan pengadilan itu adalah penerapan hukum atau memutuskan sesuatu berdasarkan norma hukum utk ciptakan kepastian hukum
33. Bahwa dalam UU Perkawinan diatur perihal perceraian serta sebab2 perceraian dan prosedur perceraian.
34. Bagj mereka yang tunduk pada hukum Islam, prosedur pengajuan perceraian disampaikan kepada Pengadilan Agama
35. Ada seorang istri menggugat fasakh suaminya yg tidak memenuhi janji perkawinan yg diucapkan sang suami dalam sighat ta'lik talaq
36. Hakim Pengadilan Agama menerima gugatan fasakh (cerai) dari istri tsb dan putusannya diucapkan dalam sidang terbuka 10 Januati 2014
37. Putusan Pengadilan Agama itu inkracht dua minggu kemudian karena suami yg difasakh tidak mengajukan banding
38. Namun dalam diktum putusan Pengadilan Agama tadi dikatakan cerai fasakh tersebut baru berlaku tahun 2019, bukan ketika diputus thn 2014.
Sampai info ini diunggah, twitnya masih berlangsung.
Berikut ini kicauan Mantan Menteri Hukum dan HAM di @Yusrilihza_Mhd mengenai pendiriannya tersebut yang dibuat Selasa (28/1).
1. Saya telah kemukakan pendapat bahwa dengan UU Pilpres yg pasal2nya dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 45
2. Dan MK telah menyatakan bahwa pasal2 tsb tidak mempunyai kekuatan mengikat, namun dijadikan dasar utk melaksanakan Pilpres 2014
3. Maka siapapun yang terpilih menjadi Presiden/Wkl Presiden rawan menghadapi krisis legimitasi
4. Ada yang bantah saya dengan mengatakan tdk akan ada krisis lehitimasi, karena Presiden/wkl Presiden itu dipilih oleh rakyay dan sah
5. Saya katakan bahwa legitimasi itu bukan semata urusan politik, tetapi juga sosiologis dan normatif atau hukum
6. Seseorang disebut dan diakui sebagai kiyai atau ulama legitimasinya bersifat sosiologis, tergantung anggapan dan penerimaan masyarakat
7. Tdk ada institusi apapun yg berwenang mengangkat atau mengeluarkan SK mengangkat seseorang jadi kiyai atau ulama. Ini soal hukum
8. Begitu pula tidak diperlukan legitimasi politik untuk akui seseorang sebagai kiyai atau ulama. Mereka tak berurusan dg kekuasaan formal
9. Sebaliknya ada seseorang mengaku dirinya Bupati karena dia dipilih oleh 90 persen suara dalam Pilkada. Rakyatnya akui dia sebagai bupati
10. Itu berarti secara sosiologis dan politis orang tsb mendapatkan legitimasi sebagai bupati
11. Tapi ternyata orang itu dipilih jadi bupati oleh pilkada yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten yang tidak sah alias illegal
12. Maka orang yg mengaku bupati itu, meskipun mendapat legitimasi politis dan sosiologis, dia tidak legitimate di mata hukum
13. Dengan tidak legitimate di mata hukum, maka apapun keputusan dan tindakan yg dilakukan oleh bupati tsb tidak mempunyai kekuatan hukum
14. Dengan kata lain, bupati tadi adalah bupati illegal. Apapun tindakannya tidak sah dan tidak bernilai di mata hukum
15. Saya membandingkan putusan MK tentang uji UU Pilpres yg dimohon Efendi Ghazali dg putusan Pengadilan Agama tentang perceraian
16. Ada orang yg bilang analogi saya itu tidak nalar, bukan qias yang ma'qul dalam hukum fikih, dan tdk masuk akal
17. Yang lebih celaka, yang bilang qiyas atau perbandingan saya itu tiak nalar, malah tidak mengemukakan nalar apapun sbg bantahan
18. Inilah penyakit manusia Indonesia di era reformasi. Kalau tdk setuju dengan pendapat seseorang main hujat saja, tanpa argumen apapun
19. Membantah apalagi menghujat pendapat seseorang tanpa hujah atau argumen membuat manusia Indonesia mundur 5000 tahun
20. Sebab zaman Nabi Ibrahim hidup saja, beliau membantah patung itu tuhan, beliau gunakan argumen, bukan main hujat seenaknya
21. Begini, soal perbandingan tadi putusan MK dg Pengadilan Agama tadi. Putusan pengadilan itu beda dengan pengesahan peraturan perundang2an
22. Putusan peraturan perundang2an itu berlaku sejak disahkan atau diundangkan dalam lembaran negara, berita negara atau berita daerah
23. Namun norma dalam peraturan perUUan tadi bisa dinyatakan berlaku ke depan atau bahkan berlaku surut ke belakang
24. Misalnya dalam peraturan perpajakan. Disebutkan bhw peraturan tsb berlaku sejak diundangkan tgl 2 Januari 2014.
25. Namun ada pasal tertentu, misalnya pengenaan pajak tertentu baru berlaku 2 Juli 2014. Hal spt itu bisa dan biasa dlm peraturan perUUan
26. Bahkan di bidang hkm administrasi, peraturan bisa berlaku surut. Misalnya peraturan mengenai pengangkatan PNS.
27. Misalnya peraturan pengangkatan PNS itu dikeluarkan Menpan 2 Januari 2014 dan berlaku sejak disahkan pd tanggal tsb
28. Namun dlm peraturan itu dinyatakan peraturan tsb berlaku surut sejak 2 Januari 2012 bagi pegawai honorer yg telah aktif sjk tgl tsb
29. Putusan pengadilan, MK atau pengadilan manapun, beda dg pengesahan peraturan perundang2an
30. Putusan pengadilan itu mempunyai kekuatan hukum mengikat seketika sejak putusan itu dibacakan dalam sidang yg terbuka untuk umum
31. Putusan pengadilan tidak bisa berlaku surut dan tidak bisa baru berlaku ke depan setelah putusan dibacakan dalam sidang terbuka utk umum
32. Sebab putusan pengadilan itu adalah penerapan hukum atau memutuskan sesuatu berdasarkan norma hukum utk ciptakan kepastian hukum
33. Bahwa dalam UU Perkawinan diatur perihal perceraian serta sebab2 perceraian dan prosedur perceraian.
34. Bagj mereka yang tunduk pada hukum Islam, prosedur pengajuan perceraian disampaikan kepada Pengadilan Agama
35. Ada seorang istri menggugat fasakh suaminya yg tidak memenuhi janji perkawinan yg diucapkan sang suami dalam sighat ta'lik talaq
36. Hakim Pengadilan Agama menerima gugatan fasakh (cerai) dari istri tsb dan putusannya diucapkan dalam sidang terbuka 10 Januati 2014
37. Putusan Pengadilan Agama itu inkracht dua minggu kemudian karena suami yg difasakh tidak mengajukan banding
38. Namun dalam diktum putusan Pengadilan Agama tadi dikatakan cerai fasakh tersebut baru berlaku tahun 2019, bukan ketika diputus thn 2014.
Sampai info ini diunggah, twitnya masih berlangsung.





No comments:
Post a Comment