• Wednesday, February 5, 2014

    Korupsi, Dua Mantan Kepsek Madiun Ditahan

    Tobapos -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menahan mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Madiun, Bambang Setyo Budiono dan mantan Kepala SEkolah SMAN 5 Kota Madiun, Retno Susetyowati, dalam kasus tindak pidana korupsi dana "block grant".

    "Kami hanya melaksanakan surat penetapan dari Pengadilan Tipikor. Sesuai penetapan hakim agar terdakwa ditahan. Maka, Kami selaku eksekutor tinggal melaksanakan penetapan tersebut," kata Sudarsana kepada wartawan, Rabu.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Madiun Sudarsana, mengatakan, keduanya ditahan pada Selasa (4/2). Surat penetapan perintah penahanan Bambang ditandatangani Hakim Tipikor Yapi, sedangkan surat penetapan penahanan Retno ditandatangani Hakim Tipikor Bandung Suhermoyo.

    Menurut dia, berdasarkan surat penetapan penahanan, oleh jaksa selaku eksekutor yang melaksanakan penetapan pengadilan, keduanya langsung digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, setelah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, kemarin.
    Meski Bambang maupun Retno, sebelumnya selalu tegar setiap kali menjalani persidangan. Namun ketika digiring ke Rutan Medaeng, keduanya mengaku syok dan tak kuasa menangan tangis.

    Penasehat Hukum terdakwa Bambang Setyo Budiono, Arif Widodo, membenarkan penahanan kliennya usai sidang. Pihaknya juga telah menerima surat pemberitahuan penetapan tentang penahanan tersebut.

    Terkait penahanan kliennya, Arif Widodo menyatakan dalam waktu dekat akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

    "Klien kami selama ini koorperatif, jadi kenapa harus ditahan? Dalam waktu dekat kami akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan," kata Arif.

    Seperti diketahui, Bambang Budi Setiyono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh kejaksaan ketika masih menjadi Kepsek SMAN 1 Kota Madiun.

    Ia menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana "block grant" tahun 2012 sebesar Rp700 juta. Dana tersebut untuk merehabilitasi delapan ruang kelas, dari 10 ruang kelas yang direncanakan. Namun dari hasil pemeriksaan, bangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi.

    Selain dijerat masalah penggunaan dana "block grant", Bambang juga dijerat masalah penggunaan dana komite dan dana bantuan khusus murid (BKM) sebesar Rp259 juta. Namun dua perkara itu oleh penyidik kejaksaan, berkasnya dipisah.

    Sedangkan Retno Susetyowati, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana "block grant" 2012 hasil penyelidikan Polres Madiun Kota dengan nilai total Rp890 juta. Dalam kasus ini, polisi menemukan kerugian negara sebesar Rp178 juta.

    Retno juga dijerat dengan dua kasus yang berbeda. Namun untuk kasus dana Komite sebesar Rp450 juta, proses penyidikannya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Madiun dan saat ini masih proses. (ant/adm)
    loading...


    Tentang Kami

    Www.TobaPos.Com berusaha menyajikan informasi yang akurat dan cepat.

    Pembaca dapat mengirim rilis dan informasi ke redaksi.dekho@gmail.com

    Indeks Berita