Untuk mengangkat proyektil, Polisi membawa mereka ke RS Polri Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur.
“Kedua tersangka ini sadis saat beraksi, membacok hingga membunuh korbannya jika berusaha melawan,”ungkap Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman saat rilis di Mapolrestro Jakarta Utara, Jumat (30/09).
Sebelum dibekuk di Taman Plumpang, Koja, Jakarta Utara saat sedangmencari calon korbannya, K dan AA telah merampok Dirham, pedagang kopi di Jalan Yos Sudarso persis di samping GOR Kebon Bawang Tanjung Priok, Jakarta Utara. Korban saat dirampok melawan dan kepalanya dibacok tiga kali hingga tewas.
Polisi pun menangkap kedua tersangka di Taman Plumpang Koja, Jakarta Utara. Namun penangkapan tak mulus. Mereka melakukan perlawanan kepada anggota.
Dari rumah mereka, Polisi menyita tiga senjata tajam (Sajam), dua handphone, switter, topi biru dan tas wanita yang diduga milik korban.Juga barang-barang sisa hasil rampokan seperti ATM dan KTP.
Inilah enam tempat yang pernah dijadikan tersangka untuk merampok yaitu Jalan Yos Sudarso persis di samping GOR Kebon Bawang Tanjung Priok, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Gotong Royong, JPO depan PT Berdikari, Jalan Yos Sudarso, Koja, Taman Plumpang, Yos Sudarso dan Jalan Gotong Royong Tanjung Priok.
K dan AA yan kerap beraksi tiap malam hari dan membawa parang, sangkur dan pisau telah melakukan tindak pidanan kepadaa enam korban. Mereka kerap melukai, kemudian membawa kabur barang bawaan para korbannya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakam Pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (adm)
Sebelum dibekuk di Taman Plumpang, Koja, Jakarta Utara saat sedangmencari calon korbannya, K dan AA telah merampok Dirham, pedagang kopi di Jalan Yos Sudarso persis di samping GOR Kebon Bawang Tanjung Priok, Jakarta Utara. Korban saat dirampok melawan dan kepalanya dibacok tiga kali hingga tewas.
Polisi pun menangkap kedua tersangka di Taman Plumpang Koja, Jakarta Utara. Namun penangkapan tak mulus. Mereka melakukan perlawanan kepada anggota.
Dari rumah mereka, Polisi menyita tiga senjata tajam (Sajam), dua handphone, switter, topi biru dan tas wanita yang diduga milik korban.Juga barang-barang sisa hasil rampokan seperti ATM dan KTP.
Inilah enam tempat yang pernah dijadikan tersangka untuk merampok yaitu Jalan Yos Sudarso persis di samping GOR Kebon Bawang Tanjung Priok, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Gotong Royong, JPO depan PT Berdikari, Jalan Yos Sudarso, Koja, Taman Plumpang, Yos Sudarso dan Jalan Gotong Royong Tanjung Priok.
K dan AA yan kerap beraksi tiap malam hari dan membawa parang, sangkur dan pisau telah melakukan tindak pidanan kepadaa enam korban. Mereka kerap melukai, kemudian membawa kabur barang bawaan para korbannya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakam Pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (adm)
No comments:
Post a Comment