• Tuesday, December 6, 2016

    Cari Korban di Facebook, Suami Istri Ditangkap atas Tuduhan Pencurian dengan Kekerasan

    ilustrasi
    Tobapos -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di pangkalan ojek Jalan Balai Rakyat Pustaka Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara, pada hari Jumat.

    Waka Polres Metro Jakut Kombes Pol Dramayadi, SH, MH, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Yuldi Yusman, SE, MSI, Kasat Narkoba Polres Metro Jakut AKBP Jorat Robertus Sitinjak, SH, MH, dan Kasubbag Humas Polres Metro Jakut Kompol H.M Sungkono mengungkapkan, tersangka yang berhasil mereka tangkap tersebut yakni berinisial ZA dan R
    “Tersangka yang berhasil ditangkap yakni tesangka ZA, S alias Ncek dan RA, Sedangkan rekan tersangka berinisial D masih DPO, ujar Waka Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dramayadi, saat menggelar pres release di Ruang Rupatama Lantai 3 Polres Metro Jakarta Utara,  pada hari Selasa (06-12-2016) dilaporkan tribratanews.com.

    Waka Polres Metro Jakarta Utara menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu dilakukan tersangka pasang suami istri bernama ZA (sumai) dan R (istri) dimana tersangka R yang berkenalan dengan laki-laki di facebook membuat janji untuk bertemu dengan korbannya yang semuanya laki-laki.

    Setelah korban terperdaya oleh rayuaan tersangka R memlalui Facebook, kemudian korban dan tersangka R membuat janjian untuk bertemu dengan korban pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016 sekitar pukul 00.30 Wib di pangkalan ojek Jalan Balai Rakyat Pustaka Kelurahan Rawa Badak Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara.

    Kemudian pada saat korban sedang menunggu tersangka R, tiba-tiba di lokasi kejadian datang suami tersangka R yakni ZA, bersama dengan temannya berinisial D (DPO), dan langsung menodong korban dengan menggunakan pisau dan merampas handphone dan dompet milik korban.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3 juta, Tidak terima diperlakukan demikian. Kemudian korban melaporkan peristiwa itu, kepada pihak kepolisian. Selanjut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ZA dan R sedangkan tersangka D masih dalam pencarian polisi.

    Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Xiaomi Redmi 2, dan 1 bilah pisau bergagang kuning, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio. Dan tersangka kini diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.  (adm)


    Adv: Yuk, Belanja Online di POP Shop
    loading...


    Tentang Kami

    Www.TobaPos.Com berusaha menyajikan informasi yang akurat dan cepat.

    Pembaca dapat mengirim rilis dan informasi ke redaksi.dekho@gmail.com

    Indeks Berita