Pada beberapa tahun terakhir ini, ditingkat internasional Indonesia juga telah membuat komitmen yang kuat terhadap kerja layak serta memiliki peran yang signifikan untuk memastikan dialog sosial terjalin sehingga aspirasi pekerja dan pengusaha tersampaikan.
"Dialog sosial merupakan salah satu wahana bertemunya unsur tripartit ketenagakerjaan. Untuk itu, dialog sosial ini sangat penting untuk dijadikan sebagai wahana mencari solusi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada," ujar Direktur Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang pada debat panel 'Penguatan Dialog Sosial untuk Mendukung Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan' dalam acara APRM di BNDCC, Nusa Dua, Bali (9/12).
Meskipun begitu, Haiyani berpandangan bahwa tidak mudah untuk menyelesaikan maupun mempersatukan satu suara antar masing-masing pihak. Namun, dialog sosial tetap memiliki dampak positif, yakni adanya pemahaman dari kondisi dan posisi masing-masing pihak.
"Tanpa agenda dialog sosial tidak efektif untuk mencapai target SDG's (Sustainable Development Goals)," kata Haiyani.
Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan ILO telah menyelenggarakan Konferensi SDGs yang mengusung tema:“Indonesia’s Agenda for SDGs toward Decent Work for All”, yang dilaksanakan pada tanggal 17–18 Februari 2016, bertempat di Hotel Borobudur Jakarta. Konferensi ini merupakan landasan untuk memulai dialog sosial antar pemangku kepentingan dan stake holder hubungan industrial di bidang ketenagakerjaan guna mendiskusikan dan menghasilkan suatu rumusan rekomendasi kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia yang sejalan dengan agenda SDGs.
Sebagaimana diketahui, Pelaksanaan dan mencapai SDGs Agenda 2030 yang melibatkan mitra sosial, khususnya Goal No. 8 (kerja layak) dan Goal No. 10 (pengurangan kesenjangan).
Dalam upaya untuk pencapaian SDGs tersebut, Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan ILO telah menyelenggarakan SDGs Conference pada Februari 2016 guna melihat sejauh mana implementasi SDGs di Indonesia dan menginisasi dialog diantara konstituen tripartit bersama pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan SDGs, guna menghasilkan rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah dalam pencapaian Goal No. 8 dari SDGs.
Selain itu, ia juga memaparkan bahwa dialog tripartit jangan hanya dikemas dalam bentuk ruang-ruang formal. Dialog tripartit bisa berbentuk pertemuan informal yang tidak kaku dan cair.
"Praktiknya tidak mudah. bagaimana kita mendorong pekerja dengan duduk bersama dengan pemangku kepentingan karena adan banyak serikat," paparnya.
Untuk itu, ia mengajak negara-negara dunia, khususnya di kawasan Asia-Pasifik untuk berkomitmen mewujudkan dialog sosial yang berkeadilan, sehingga mampu mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeberlanjutan.
"Jadi walaupun kita sudah melakukannya dalam kerangka formal, kita juga perlu melakukannya dengan memanfaatkan forum informal," terangnya.
Ia juga menjelaskan, Indonesia sangat berkomitmen mewujudkan SDG's dengan melibatkan seluruh stakeholder. Hal ini diwujudkan dengan diratifikasinya berbagai Kovensi ILO ke dalam peraturan perundang-undangan nasional.
"Indonesia memiliki komitmen terhadap ratifikasi konvensi ILO ke dalam undang-undang. Bahwa dialog sosial dapat dilakukan melalui bipartit dan tripartit. Indonesia sudah melakukan semua," pungkasnya.
Tantangan saat ini adalah bahwa lembaga tripartit belum mencakup seluruh isu ketenagakerjaan, dan diperlukan penguatan kapasitas institusional untuk Lembaga kerjasama tripartit. Di sisi lain, Indonesia telah memiliki berbagai lembaga tripartit sebagai forum komunikasi dalam pengembangan kebijakan ketenagakerjaan di tingkat nasional, provinsi dan Kab/Kota, seperti; Dewan Pengupahan, Dewan Tripartit Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja (DK3N), Dewan Produktivitas, Lembaga Kerja Sama Tripartit. Adapun fungsi Lembaga tripartite saat ini adalah membahas permasalahan ketenagakerjaan baik di ekonomi formal dan di ekonomi informal. (adm)
Adv: Yuk, Belanja Online di POP Shop
Sebagaimana diketahui, Pelaksanaan dan mencapai SDGs Agenda 2030 yang melibatkan mitra sosial, khususnya Goal No. 8 (kerja layak) dan Goal No. 10 (pengurangan kesenjangan).
Dalam upaya untuk pencapaian SDGs tersebut, Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan ILO telah menyelenggarakan SDGs Conference pada Februari 2016 guna melihat sejauh mana implementasi SDGs di Indonesia dan menginisasi dialog diantara konstituen tripartit bersama pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan SDGs, guna menghasilkan rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah dalam pencapaian Goal No. 8 dari SDGs.
Selain itu, ia juga memaparkan bahwa dialog tripartit jangan hanya dikemas dalam bentuk ruang-ruang formal. Dialog tripartit bisa berbentuk pertemuan informal yang tidak kaku dan cair.
"Praktiknya tidak mudah. bagaimana kita mendorong pekerja dengan duduk bersama dengan pemangku kepentingan karena adan banyak serikat," paparnya.
Untuk itu, ia mengajak negara-negara dunia, khususnya di kawasan Asia-Pasifik untuk berkomitmen mewujudkan dialog sosial yang berkeadilan, sehingga mampu mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeberlanjutan.
"Jadi walaupun kita sudah melakukannya dalam kerangka formal, kita juga perlu melakukannya dengan memanfaatkan forum informal," terangnya.
Ia juga menjelaskan, Indonesia sangat berkomitmen mewujudkan SDG's dengan melibatkan seluruh stakeholder. Hal ini diwujudkan dengan diratifikasinya berbagai Kovensi ILO ke dalam peraturan perundang-undangan nasional.
"Indonesia memiliki komitmen terhadap ratifikasi konvensi ILO ke dalam undang-undang. Bahwa dialog sosial dapat dilakukan melalui bipartit dan tripartit. Indonesia sudah melakukan semua," pungkasnya.
Tantangan saat ini adalah bahwa lembaga tripartit belum mencakup seluruh isu ketenagakerjaan, dan diperlukan penguatan kapasitas institusional untuk Lembaga kerjasama tripartit. Di sisi lain, Indonesia telah memiliki berbagai lembaga tripartit sebagai forum komunikasi dalam pengembangan kebijakan ketenagakerjaan di tingkat nasional, provinsi dan Kab/Kota, seperti; Dewan Pengupahan, Dewan Tripartit Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja (DK3N), Dewan Produktivitas, Lembaga Kerja Sama Tripartit. Adapun fungsi Lembaga tripartite saat ini adalah membahas permasalahan ketenagakerjaan baik di ekonomi formal dan di ekonomi informal. (adm)
Adv: Yuk, Belanja Online di POP Shop
No comments:
Post a Comment