Google mendapat gugatan dari empat negara bagian di Amerika Serikat, yakni Texas, Washington D.C., Indiana, dan Distrik Colombia. Gugatan tersebut mengenai fitur lokasi pengguna. Walaupun pengguna sudah mengatur untuk tidak terlacak, namun Google dianggap secara diam-diam masih mampu mengumpulkan informasi lokasi.
Jaksa Agung Washington D.C. Karl Racine mengatakan bahwa kantornya menggugat Google karena tuduhan menipu pengguna dan melanggar privasi mereka. Google dianggap menggunakan "pola gelap". Hal ini mengacu pada taktik yang secara halus dapat mempengaruhi perilaku konsumen demi kepentingan bisnis menggunakan data lokasi yang dikumpulkan.
Pada gugatan tersebut juga disebutkan bahwa Google telah merancang produknya untuk mendorong atau menekan pengguna untuk memberikan lebih banyak data lokasi baik secara tidak sengaja atau karena frustrasi. Hal ini dianggap melanggar berbagai undang-undang perlindungan konsumen negara bagian dan DC.
“Distrik mengajukan gugatan ini untuk memperbaiki praktik penipuan dan tidak adil yang telah digunakan dan digunakan Google untuk mendapatkan data lokasi konsumen, dan untuk memastikan bahwa konsumen dapat memahami dan mengontrol sejauh mana tempat data lokasi mereka diakses, disimpan, digunakan, dan dimonetisasi oleh perusahaan," tutur Racine dalam gugatan yang diajukan Senin, 24 Januari 2022.
No comments:
Post a Comment