• Breaking News

    Thursday, January 15, 2026

    Rencana Pencaplokan Greenland: Wilayah, Kekuasaan, dan Preseden

    Perdebatan soal perebutan wilayah kembali mencuat di panggung global, menyusul pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menegaskan keinginannya untuk mengambil alih Greenland. Isu ini segera dibandingkan dengan pencaplokan wilayah Ukraina oleh Rusia, serta sejarah ekspansi teritorial Amerika Serikat sendiri.

    Di Eropa Timur, Rusia telah mencaplok sebagian wilayah Ukraina melalui kekuatan militer. Langkah ini dilakukan secara sepihak, disertai operasi militer terbuka dan pengakuan sepihak atas wilayah yang direbut.

    Sementara itu, rencana Amerika Serikat terhadap Greenland berlangsung dalam kerangka politik dan diplomatik. Meski bersifat kontroversial, wacana tersebut tidak melibatkan invasi militer langsung seperti yang dilakukan Rusia di Ukraina.

    Perbedaan mendasar terletak pada metode. Rusia menggunakan kekuatan bersenjata untuk mengubah batas wilayah secara paksa, sementara Amerika Serikat menyuarakan pengambilalihan Greenland melalui tekanan politik, ekonomi, dan strategis terhadap Denmark.

    Namun, terdapat pula kesamaan mendasar antara kedua kasus tersebut, yakni logika geopolitik. Baik Moskow maupun Washington memandang wilayah yang disengketakan sebagai aset strategis penting bagi keamanan nasional dan pengaruh global.

    Dalam kasus Ukraina, Rusia memandang wilayah timur dan selatan negara itu sebagai zona penyangga terhadap ekspansi Barat. Sedangkan Greenland dinilai Washington sebagai kunci dominasi Arktik dan pertahanan Amerika Utara.

    Pernyataan Trump bahwa kendali penuh AS atas Greenland adalah “tidak dapat diterima jika kurang dari itu” telah memicu kekhawatiran serius di Eropa. Negara-negara anggota NATO dilaporkan meningkatkan kewaspadaan dan kehadiran militer di kawasan Arktik.

    Jika dibandingkan dengan sejarah Amerika Serikat sendiri, wacana Greenland mengingatkan pada pencaplokan Hawaii. Pada akhir abad ke-19, Hawaii dianeksasi setelah jatuhnya monarki lokal, melalui tekanan politik dan ekonomi oleh elite pro-AS.

    Hawaii kemudian diintegrasikan penuh sebagai bagian dari Amerika Serikat dan akhirnya menjadi negara bagian. Proses ini terjadi tanpa referendum internasional yang diakui secara luas pada masanya.

    Kasus Guam memiliki pola berbeda. Guam dikuasai Amerika Serikat setelah Perang Spanyol-Amerika pada 1898, sebagai hasil perang antarnegara, bukan ekspansi terhadap wilayah otonom sekutu.

    Kesamaan antara Hawaii, Guam, dan wacana Greenland terletak pada motif strategis. Ketiganya dipandang sebagai titik kunci pertahanan, logistik militer, dan kontrol jalur maritim.

    Namun perbedaannya juga signifikan. Hawaii dan Guam dianeksasi dalam konteks era kolonialisme global, ketika norma hukum internasional belum seketat saat ini. Greenland, sebaliknya, berada dalam sistem internasional modern yang menjunjung kedaulatan dan hukum internasional.

    Berbeda pula dengan Ukraina, Greenland tidak berada dalam kondisi perang terbuka dengan Amerika Serikat. Statusnya sebagai wilayah otonom di bawah Denmark menciptakan kompleksitas hukum dan politik yang berbeda.

    Dalam kasus Rusia dan Ukraina, pencaplokan dilakukan dengan mengabaikan protes internasional luas. Sementara rencana AS terhadap Greenland memicu perdebatan internal di Barat sendiri, termasuk di antara sekutu NATO.

    Bagi Denmark, isu Greenland menyentuh kedaulatan nasional sekaligus stabilitas kawasan Arktik. Pemerintah Kopenhagen menegaskan bahwa masa depan Greenland harus ditentukan oleh rakyatnya sendiri.

    Sementara itu, Rusia menggunakan narasi sejarah dan etnis untuk membenarkan tindakannya di Ukraina. Amerika Serikat lebih menekankan narasi keamanan global dan kepentingan strategis jangka panjang.

    Kesamaan lain yang mencolok adalah penggunaan kekuatan besar untuk menekan aktor yang lebih kecil. Baik Ukraina maupun Denmark menghadapi tekanan dari negara adidaya dengan kepentingan geopolitik luas.

    Namun legitimasi internasional menjadi pembeda utama. Tindakan Rusia memicu sanksi global, sementara wacana Greenland masih berada di ranah diplomasi dan belum berujung pada tindakan hukum internasional.

    Para pengamat menilai bahwa preseden sejarah Amerika Serikat sendiri membuat kritik terhadap Rusia kerap dipandang tidak sepenuhnya steril. Rekam jejak ekspansi masa lalu masih membayangi posisi moral Washington.

    Meski demikian, konteks zaman tidak bisa diabaikan. Dunia abad ke-21 memiliki mekanisme hukum dan politik yang jauh lebih kompleks dibanding era pencaplokan Hawaii dan Guam.

    Isu Greenland menunjukkan bahwa praktik ekspansi wilayah, baik dengan senjata maupun tekanan politik, belum sepenuhnya hilang dari politik global. Yang berubah adalah cara, pembenaran, dan respons internasionalnya.

    Pada akhirnya, perbandingan antara Rusia di Ukraina dan Amerika Serikat di Greenland memperlihatkan satu realitas: perebutan wilayah tetap menjadi instrumen kekuasaan, meski dibungkus dengan narasi dan metode yang berbeda sesuai zamannya.

    No comments:

    Post a Comment

    loading...


    Aneka

    Tentang Kami

    Www.TobaPos.Com berusaha menyajikan informasi yang akurat dan cepat.

    Pembaca dapat mengirim rilis dan informasi ke redaksi.dekho@gmail.com

    Indeks Berita