• Saturday, November 15, 2014

    Mantan Komisioner Diminta Bongkar "Borok" KPU Makassar

    Tobapos -- Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nurmal Idrus mendukung keinginan Armin yang ingin membongkar borok empat komisioner KPU Kota Makassar, pascapemecatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    "Saya mendukung langkah dari pak Armin kalau ingin membongkar borok dari para komisioner KPU Makassar yang ada sekarang. Wacana sudah berkembang di masyarakat jika di dalam KPU Makassar ada sesuatu yang tidak beres," ujarnya di Makassar, Jumat.

    Nurmal mengaku jika Armin lebih mengetahui semua permasalahan yang ada di KPU Makassar dan apa saja yang dilakukan oleh mantan rekan-rekannya.

    Langkah tegas Armin yang baru saja dipecat itu dinilai demi transparansi penyelenggaraan pemilu dan mendorong tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

    "Kalau memang ada bukti kuat itu lebih bagus dibongkar supaya terpenuhi unsur keadilan antara satu dengan lainnya. Tetapi jika sebaliknya, kita harus dukung," katanya.

    Nurmal sendiri mengaku kecewa terhadap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang hanya memecat Armin sebagai anggota komisioner KPU Kota Makassar. Sementara empat komisioner lainnya hanya diberikan teguran keras.

    Nurmal menilai mestinya empat komisioner itu seperti Syarief Amir (Ketua), Rahma Saiyyed, Abdullah Mansyur, dan Syaiffuddin ikut dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan.
    Hal tersebut diungkapkan Nurmal karena persoalan sengketa hasil rekapitulasi suara di internal caleg PAN Makassar antara Hasanuddin Leo dan Rauf Rahman pada Pileg lalu merupakan keputusan kolektif kolegial.

    "Sanksi yang mesti dijatuhi kepada kelima anggota KPU tersebut adalah pemecatan. Tidak boleh ada pengecualian karena KPU itu menganut asas kolektif kolegial. Jadi kalau hanya satu yang dipecat itu tidak adil," katanya.

    Anggota KPU Sulsel Bidang Hukum, Khaerul Mannan pun mendukung langkah Armin memprotes keputusan DKPP yang menganggap hanya dirinya menjadi tumbal.

    "Itu hak Pak Armin. Silahkan tempuh mekanisme yang ada jika memang itu tidak sesuai," kata Khaerul.

    Khaerul sendiri menyatakan mendukung upaya Armin jika memiliki bukti kuat terkait keterlibatan empat komisioner lainnya dalam pelanggaran kode etik.

    "Kalau alat buktinya kuat, silahkan Pak Armin melaporkan ke DKPP, supaya ini dituntaskan," kata Khaerul.

    Sebelumnya, sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Makassar memutuskan untuk memberikan sanksi, dan salah seorang dari kelimanya yakni Armin harus diberhentikan.

    "Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang yang digelar DKPP Sulsel beberapa waktu lalu, memutuskan kelimanya mendapatkan sanksi berat dan satu dari mereka yakni teradu dua diberhentikan dari jabatannya," kata Majelis DKPP Ana Erliyana saat membacakan putusan DKPP dengan menggunakan video conference dengan DKPP Sulsel di Makassar.

    Dalam sidang itu, pihak yang menjadi teradu yakni Syarief Amir, Abdullah Mansyur, Andi Saifuddin, Rahma Saiyed, serta Andi Armin dan mantan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tamalate, Akbar serta PPK Tamalate Nurhidayah.

    Materi putusan yang dibacakan itu menjelaskan awal permasalahan dengan pihak pengadu kader Partai Amanat Nasional (PAN) Makassar yang menjadi calon legislatif Abdul Rahman Rauf.

    Pengadu menyebutkan dirinya yang harus duduk di DPRD Makassar dan bukan Hasanuddin Leo yang menjadi pesaingnya sesama partai, namun karena ada dugaan permainan yang terstruktur hingga akhirnya Hasanuddin Leo yang ditetapkan menjadi pemenang.

    "Ada pengubahan data DA-1 oleh Ketua PPK Tamalate, dan itu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Makassar. Perubahan data karena adanya konspirasi," katanya. (ant/adm)
    loading...


    Tentang Kami

    Www.TobaPos.Com berusaha menyajikan informasi yang akurat dan cepat.

    Pembaca dapat mengirim rilis dan informasi ke redaksi.dekho@gmail.com

    Indeks Berita