• Breaking News

    Tuesday, May 3, 2016

    Pro-Kontra Qanun Jinayat Aceh, Ini Hasil Diskusi TobaPos dengan Win Syuhada

    Tobapos -- Pada tahun 2014 silam, Qanun Jinayah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tepatnya 27 September. Setelah dimasukkan ke dalam lembaran daerah, Dinas Syariat Islam tingkat provinsi hingga kabupaten kemudian diberi waktu untuk melakukan sosialisasi selama setahun untuk menerapkannya. Aparat penegak hukum di Aceh juga sudah diberikan bimbingan teknis tentang hukum jinayah.

    Pasca penerapan, Aceh kembali masuk sebagai headlines di berita-berita nasional. Ada yang pro dan ada pula yang kontra dengan penerapan sistem tersebut, khususnya kepada masyarakat Aceh non-Muslim.

    Beberapa hari yang lalu TobaPos (www.tobapos.com) melakukan diskusi online melalui Facebook dengan Win Syuhada, seorang Hakim di Pengadilan Syar'iyah Aceh. Dia merupakan alumni sebuah sekolah terbaik di Sumatera Utara, Pesantren Al Kautsar Al Akbar, Medan.

    Win membantah anggapan penerapan Qanun Jinayat di Aceh melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), seperti yang dipersepsikan kebanyakan orang. Katanya, masyarakat yang non Muslim di Aceh diberi kebebasan dalam menjalani kehidupan mereka.

    "Di Aceh ada pengecualian non-Muslim bisa menundukkan diri.. jelasnya kalau non-Muslim di Aceh berbuat kasus Jinayat dan jadi terdakwa, dia bisa memilih mau diadali di Pengadilan Negeri (PN) atau Mahkamah Syar'iyah," kata putra daerah Takengon ini yang juga merupakan lulusan Universitas Ar Raniry dan Universitas Islam Antara Bangsa, Malaysia.

    Baca: Mengapa Warga Aceh Bangga Dengan Qanun Jinayat? Ini Alasannya

    Bulan lalu, marak pemberitaan soal kasus pelaksanaan hukum cambuk kepada perempuan non-Muslim. Kasus ini diangkat dengan kesan tidak ada pilihan bagi non-Muslim kecuali harus menerima hukuman cambuk. Walaupun, kalau dicermati beritanya, pilihan tersebut sudah diberikan, setidaknya dalam waktu sosialisasi pasca penerapan.

    Menanggapi hal ini, Win mengatakan bahwa kesalahpahaman sering dimunculkan untuk memberi kesan negatif.

    "..sebab buktinya ada juga non-Muslim lebih memilih untuk diadili secara Qanun bukan KUHP..(soal pemberitaan itu) ya sekarang seperti angin lalu aja," jelasnya.

    Alumni ke-3 Pesantren Al Kautsar Al Akbar Medan ini juga menjelaskan, Qanun tidak memberikan paksaan kepada yang non-Muslim. Tidak dipaksa untuk mengenakan jilbab kecuali hanya berpakaian sopan.

    Kata dia, kesan yang dibuat bahwa Qanun akan menimbulkan efek yang mengerikan bagi masyarakat tidak terbukti.

    "Jadi sekarang terbukti bahwa image mengerikan itu tidak terjadi di Aceh kan.. Masyarakat berutinitas seperti biasa.. seperti kebanyakan masyarakat lainnya di luar Aceh," jelasnya. (adm)

    No comments:

    Post a Comment

    loading...


    Aneka

    Tentang Kami

    Www.TobaPos.Com berusaha menyajikan informasi yang akurat dan cepat.

    Pembaca dapat mengirim rilis dan informasi ke redaksi.dekho@gmail.com

    Indeks Berita