• Friday, July 15, 2022

    Pengadilan Perancis Menangkan Gugatan Hak Waris Kesultanan Sulu, Malaysia Tolak Bayar Kompensasi

    Pemerintah Malaysia menolak putusan dari pengadilan arbitrase Prancis yang memerintahkan Putrajaya untuk membayar 14,9 miliar dollar AS kepada seorang ahli waris Kesultanan Sulu yang tinggal di Filipina, atas dugaan pelanggaran kesepakatan tanah era kolonial.

    "Pengadilan Banding Paris, pada Selasa (12/7), mengabulkan permohonan pemerintah Malaysia untuk penangguhan setelah menemukan bahwa penegakan pengakuan dapat melanggar kedaulatan negara," kata Menteri Hukum Malaysia, Wan Junaidi Tuanku Jaafar, dalam sebuah pernyataan.

    Sebuah firma hukum Inggris yang mewakili ahli waris tidak segera menanggapi permintaan komentar. Malaysia juga bersiap untuk mengesampingkan putusan itu.

    loading...


    Tentang Kami

    Www.TobaPos.Com berusaha menyajikan informasi yang akurat dan cepat.

    Pembaca dapat mengirim rilis dan informasi ke redaksi.dekho@gmail.com

    Indeks Berita