• Friday, January 13, 2017

    Pasal 210 UU #Penerbangan Atur Soal Memasuki #Bandara Tanpa Pass atau Izin

    Tobapos -- Memasuki kawasan bandara tanpa atau izin, khususnya runway dan wilayah steril lainnya tidak boleh sembarangan.

    Pasal 210 UU Penerbangan mengatur mengenai memasuki bandara tanpa pass atau izin.

    Ada ancaman pidana dan denda.

    Kasus menerobos bandara sering terjadi baik untuk iseng, memasuki pesawat dan aktivitas lainnya. (adm)


    Adv: Yuk, Belanja Online di POP Shop
    loading...


    Tentang Kami

    Www.TobaPos.Com berusaha menyajikan informasi yang akurat dan cepat.

    Pembaca dapat mengirim rilis dan informasi ke redaksi.dekho@gmail.com

    Indeks Berita