"BPJS Kesehatan mulai dioperasionalkan sejak Januari 2014, jadi tidak ada kendala lagi bagi masyarakat dalam berobat atau mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh BPJS kesehatan," kata dia di Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan itu terkait adanya sejumlah rumah sakit swasta yang ditunjuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan menolak menerima pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan.
Hal ini terjadi sesuai komentar Dirut RSUD Arifin Achmad Yulwiriati Moesa baru-baru ini dalam media lokal Riau menyatakan membludaknanya pasien di RSUD akibat penolakan rumah sakit swasta untuk menampung pasien BPJS Kesehatan.
Menurut Yulwiriati penolakn dilakukan dengan alasan rumah sakit swasta terkait ruang perawatan penuh bahkan sering disebutkan IGD penuh kemudian pasien dirujuk ke RSUD Arifin Achmad.
"Padahal kenyataannya tidak demikian, malah ada ruang perawatan yang kosong," katanya.
Menyikapi hal tersebut, Benjamin membantah bahwa tidak dibenarkan penolakan oleh rumah sakit-rumah sakit yang ditunjuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Sebab, katanya lagi, kerjasama dimaksud sudah merupakan amanat UU sehingga rumah swkait memiliki kewajiban melayani pasien BPJS Kesehatan.
"Hingga kini memang kami belum menerima laporan adanya pasien BPJS Kesehatan yang serupa yang ditolak dilayani berobat," katanya dan menambahkan bahwa kalau ada penolakan oleh rumash sakit silahkan pasien melaporkan kejadainnya kapan, dan rumah sakitnya dan siapa petugas yang melakukan penolakan itu.
Hal ini kami butuhkan, katanya lagi dalam rangkaian memaksimalkan operasional BJPS Kesehatan seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang UU BPJS.
Pada kesempatan tersebut, Benjamin meminta masyarakat bisa melaporkan kesulitan mereka pada "BPJS Kesehatan Centre" yang sudah disediakan ruangan berserta petugas untuk menampung pengaduan masyarakat.
"Bahkan kapan perlu jika masyarakat mendapatkan kesulitan atau ditolak silahkan catat kapan, dan nama rumah sakitnya serta petugas yang melakukan penolakan tersebut," katanya.
Ia menjelaskna bahwa pemegang kartu BPJS Kesehatan mendapatkan layanan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai indikasi medis yang diperlukan.
Sedangkan rumah sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit tempat rujukan BPJS Kesehatan di wilayah Divisi Regional II (Jambi, Sumbar, Riau dan Kepri, red) sebanyak 32 rumah sakit sedangkan khusus untuk di Kota Pekanbaru tercatat sebanyak sembilan rumah sakit yakni Ibnu Sina, PMC, RSUD Arifin Achmad, Awal Bross, RS Bayangkari Polri, RS Asabri, RSUD Petala Bumi, RS Zainab, serta RS Tabrani.
Menyikapi hal tersebut, Benjamin membantah bahwa tidak dibenarkan penolakan oleh rumah sakit-rumah sakit yang ditunjuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Sebab, katanya lagi, kerjasama dimaksud sudah merupakan amanat UU sehingga rumah swkait memiliki kewajiban melayani pasien BPJS Kesehatan.
"Hingga kini memang kami belum menerima laporan adanya pasien BPJS Kesehatan yang serupa yang ditolak dilayani berobat," katanya dan menambahkan bahwa kalau ada penolakan oleh rumash sakit silahkan pasien melaporkan kejadainnya kapan, dan rumah sakitnya dan siapa petugas yang melakukan penolakan itu.
Hal ini kami butuhkan, katanya lagi dalam rangkaian memaksimalkan operasional BJPS Kesehatan seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang UU BPJS.
Pada kesempatan tersebut, Benjamin meminta masyarakat bisa melaporkan kesulitan mereka pada "BPJS Kesehatan Centre" yang sudah disediakan ruangan berserta petugas untuk menampung pengaduan masyarakat.
"Bahkan kapan perlu jika masyarakat mendapatkan kesulitan atau ditolak silahkan catat kapan, dan nama rumah sakitnya serta petugas yang melakukan penolakan tersebut," katanya.
Ia menjelaskna bahwa pemegang kartu BPJS Kesehatan mendapatkan layanan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai indikasi medis yang diperlukan.
Sedangkan rumah sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit tempat rujukan BPJS Kesehatan di wilayah Divisi Regional II (Jambi, Sumbar, Riau dan Kepri, red) sebanyak 32 rumah sakit sedangkan khusus untuk di Kota Pekanbaru tercatat sebanyak sembilan rumah sakit yakni Ibnu Sina, PMC, RSUD Arifin Achmad, Awal Bross, RS Bayangkari Polri, RS Asabri, RSUD Petala Bumi, RS Zainab, serta RS Tabrani.
No comments:
Post a Comment