MEDIATOR Hubungan Industrial (HI) memegang peranan penting dalam menjembatani kepentingan pengusaha dan pekerja. Karena itu, untuk meningkatkan harmonisasi antara kedua belah pihak, Mediator HI dituntut untuk mengembangkan kapasitas.
"Saya sangat berharap para Mediator HI punya keiginan untuk lebih mengembangkan kapasitasnya dengan banyak belajar ilmu ketenagakerjaan dari media yang ada, baik dari dalam maupun luar negeri," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, dalam acara pembukaan Forum Mediator Hubungan Industrial tingkat nasional di Jakarta pada Selasa (11/12).
Muhaimin mengatakan, suasana harmonis dan kondusif dalam hubungan industrial yang melibatkan unsur pengusaha, pekerja/buruh serta serikat pekerja/buruh perlu terus dibina demi menciptakan dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
“Kepada mediator Hubungan Industrial, saya tegaskan kembali untuk wajib memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada pengusaha, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, tentang hubungan industrial secara arif dan benar," kata Muhaimin.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemnakertrans, R. Irianto Simbolon, menambahkan, Hubungan Industrial dapat berhasil secara optimal apabila didukung oleh kebijakan di daerah, baik Pemerintah Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.
Pemerintah daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah diharapkan memiliki sistem penempatan, rotasi/mutasi dan pembinaan yang konsisten bagi para Mediator Hubungan Industrial. “Kami pun mendorong agar pemda-pemda menyediakan anggaran APBD untuk mendidik, melatih dan mengangkat mediator hubungan industrial agar terjadi pemerataan jumlah mediator di seluruh daerah Indonesia,” kata Irianto.
Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas mediator, kata Irianto, pihak Kemnakertrans terkendala minimnya anggaran APBN. Saat ini setiap tahun hanya dapat mengangkat 180 orang mediator hubungan industrial.
Dijelaskan, jumlah mediator hubungan industrial di Indonesia masih sangat minim. Saat ini untuk menangani perusahaan sebanyak 226.617 perusahaan, jumlah mediator hanya sebanyak 1.186 orang. Padahal idealnya, paling sedikit dibutuhkan mediator hubungan industrial sebanyak 2 persen dari jumlah perusahaan atau sekitar 4. 532 orang.
Sumber
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemnakertrans, R. Irianto Simbolon, menambahkan, Hubungan Industrial dapat berhasil secara optimal apabila didukung oleh kebijakan di daerah, baik Pemerintah Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.
Pemerintah daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah diharapkan memiliki sistem penempatan, rotasi/mutasi dan pembinaan yang konsisten bagi para Mediator Hubungan Industrial. “Kami pun mendorong agar pemda-pemda menyediakan anggaran APBD untuk mendidik, melatih dan mengangkat mediator hubungan industrial agar terjadi pemerataan jumlah mediator di seluruh daerah Indonesia,” kata Irianto.
Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas mediator, kata Irianto, pihak Kemnakertrans terkendala minimnya anggaran APBN. Saat ini setiap tahun hanya dapat mengangkat 180 orang mediator hubungan industrial.
Dijelaskan, jumlah mediator hubungan industrial di Indonesia masih sangat minim. Saat ini untuk menangani perusahaan sebanyak 226.617 perusahaan, jumlah mediator hanya sebanyak 1.186 orang. Padahal idealnya, paling sedikit dibutuhkan mediator hubungan industrial sebanyak 2 persen dari jumlah perusahaan atau sekitar 4. 532 orang.
Sumber
No comments:
Post a Comment